A.. KONSEP
DASAR TENTANG NEGARA
1. Pengertian
Negara
Secara literal istilah negara merupakan
terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(bahasa
Inggris), staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis).
Kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak atau tetap atau sesuatu yang memiiki
sifat-sifat yang tegak atau tetap.
Secara terminologi, negara diartikan
dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
Menurut Roger H. Soltau, negara
didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Menurut Harold
J. Lanski, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari kelompok itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac
Iver, negara diartikan dengan asosiasi
yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. Tujuan
Negara
Tujuan sebuah negara
dapat bermacam-macam, antara lain :
a. Memperluas
kekuasaan semata-mata
b. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan umum
Menurut
Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara
adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin
Dalam konteks negara Indonesia,
tujuan negara (sesuai pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan keejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu dalam penhelasn UUD 1945 diterapkan bahwa Negara Indonesia berdasrkan
atas hukum (rechtstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa
Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
B. UNSUR-UNSUR
NEGARA
Dalam rumusan Konvensi
Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu
Negara
harus memilik 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Mac Iver
merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok, yaitu pemerintahan,
komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Unsur ini disebut unsur
konstitutif.
Dari berbagai pendapat tentang unsur
negara tersebut, maka secara global suatu negara membutuhkan 3 unsur pokok,
yakni rakyat (masyarakat/ warganegara), wilayah dan pemerintah.
1. Rakyat
Suatu negara tidak
mungkin akan ada tanpa adanya warga atau rakyatnya.
Unsur
rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang
akan mengatur dan menentukan sbuah organisasi (negara). Rakyat dalam konteks
ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah
Wilayah dalam suatu
negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak
mungkin
ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah
negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah
laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a. Daratan
( wilayah darat)
1) Perbatasan
alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2) Perbatasan
buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3) Perbatasan
menurut ilmu pasti; yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur
pada peta bumi.
b. Perairan
(wilayah Laut/Peraiaran)
Perairan atau laut yang
menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut
teritorial dari negara yang bersangkutan. Laut yang berada di luar laut
teritorial disebut Lautan Bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak
termasuk wilayah kekuasaan suatu negara.
c. Udara
(wilayah udara)
Udara yang berada
diatas daratan wilayah laut teritorial suatu negara merupakan bagian dari
wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian suatu wilayah negara
tidak memiliki batas yang pasti,
asalkan
3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi
negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali
menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur
urusn sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah
melksanaka tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama.
BEBERAPA TEORI TENTANG
TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori
Kontrak Sosial/ Perjanjian Masyarakat (
Social Contract)
Teori ini beranggapan
bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-
perjanjian
masyarakat. Teori ini bersifat universal, karena teori ini adalah teori yang
termudah dicapai, dan negara tidak mmerupakan negara tiranik. Penganut teori
ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ. Rousseau.
a. Thomas
Hobbes : “ Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada
orang ii atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat
bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan
dalam suatu cara tertentu.
b. John
Locke : “ suatu pemufakatan yang dibuat berdasrakan suara terbanyak dapat
dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan
individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain
untuk menaati negara yang dibentuk dengan sura terbanyak itu. Negara yang
dibetuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia
dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
Dasar
kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas , sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyukai hak-hak alamiah mereka.
c. Jean
Jacques Rousseau : “ negara atau badan koorporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya”
dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu, negara juga memperhatikan
kepentingan individual. Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui
kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh
Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan.
Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak
pada siapapun.
3. Teori
Kekuatan
Negara yang pertama
adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuet terhadap
kelompok
yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklikan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
4. Teori
Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia
atau
binatang.
Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari
makhluk hidup itu. Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan dengan tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para
individu sebagai daging makhluk hidup itu.
5. Teori
Historis
Lembaga-lembaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan merupakan negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan ini terbagi ke
dalam 2 macam, yaitu :
a. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, yaknisistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan
dengan negara langsung di atur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, sementara
daerah-daerah tinggal melaksanakanya.
b. Negara Kesatuan dengansistem
desentralisasi, yahni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di berikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal
dengan otonomi daerah.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kekuasaan asli dalam negara Federasi merupakan tugas negara bagian,
karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi
bertugas untuk menjalankan Hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan
dan Urusan Pos.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi). Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.Perbedaan
antara Konfederasi dengan Federasi, Negara-negara yang menjadi anggota suatu
Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara
yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab
kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi. Perbedaan
antara negara Federasi dengan negara Kesatuan, Negara-negara bagian suatu
Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta
pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi
federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah
secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat Dalam negara
Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal
tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan
dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan
dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Di dalam negara
Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara
bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di
wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
c. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan
intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui
dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai
kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap
warganegara anggota Konfederasi itu.” Menurut
kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi
adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963,
Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya
dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari
Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan
Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam
Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada
masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan
tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap
berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara
lainnya di dalam Konfederasi
Perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi, Negara-negara yang menjadi
anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan
negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya,
oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Jenis-Jenis Kekuasaan
1. Monarki dan
Tirani
Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis
kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan
negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa
jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk
menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan.
Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan
antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang
dominan.
Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani.
Tiran-tiran kejam yang pernah muncul dalam sejarah politik dunia misalnya
Kaisar Nero, Caligula, Hitler, atau Stalin. Meskipun Hitler atau Stalin
memerintah di era negara modern, tetapi jenis kekuasaan yang mereka jalankan
pada hakekatnya terkonsentrasi pada satu tangan, di mana keduanya sama sekali
tidak mau membagi kekuasaan dengan pihak lain, dan kerap kali bersifat kejam
baik terhadap rakyat sendiri maupun lawan politik.
2. Aristokrasi
dan Oligarki
Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada
dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih
banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis
kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few)
dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan
kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun
(diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi
ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Biasanya, di mana ada kelas aristokrat yang dominan secara politik, maka
di sana ada pula monarki. Namun, jenis kekuasaan oleh beberapa orang ini
—aristokrasi— tidak bertahan lama, oleh sebab orang-orang yang orang tuanya
bukan bangsawan pun bisa duduk mempengaruhi keputusan politik negara asalkan
mereka berprestasi, kaya, berpengaruh, dan cerdik. Jika kenyataan ini terjadi,
yaitu peralihan dari kekuasaan para bangsawasan ke kelompok non-bangsawan, maka
hal tersebut dinyatakan sebagai peralihan atau pergeseran dari aristokrasi
menuju oligarki.
3. Demokrasi
dan Mobokrasi
Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few,
maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah politik, jenis
kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori. Kategori pertama
adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan
(representative democracy). Demokrasi
langsung berarti rakyat memerintah dirinya secara langsung, tanpa perantara.
Salah satu pendukung demokrasi langsung adalah Jean Jacques Rousseau.
Di dalam demokrasi langsung, memang kedaulatan rakyat lebih terpelihara
oleh sebab kekuasaannya tidak diwakilkan. Semua warganegara ikut terlibat di
dalam proses pengambilan keputusan, tanpa ada yang tidak ikut serta. Namun, di
zaman pelaksanaan demokrasi langsung sendiri, yaitu di masa negara-kota Yunani
Kuno, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diizinkan untuk ikut serta di
dalam proses demokrasi langsung yaitu: budak, perempuan, dan orang asing.
Dalam demokrasi, baik langsung ataupun tidak langsung, keterlibatan
rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Masing-masing individu
rakyat pasti ingin kepentinganyalah yang terlebih dahulu dipenuhi. Oleh sebab
keinginan tersebut ingin didahulukan, dan pihak lain pun sama, dan jika hal ini
berujung pada situasi chaos (kacau) bahkan perang (bellum omnium contra omnes —
perang semua lawan semua), maka bukan demokrasi lagi namanya melainkan
mobokrasi. Mobokrasi adalah bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang
berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun
kesepakatan dapat dibuat secara damai.
Negara dan Agama
Negara dan agama merupakan persoalan
yang banyak menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan karena adanya pandangan
agama dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara sebagai
bagian dari agama.
Konsep hubungan agama dan negara
menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham
komunis.
1. Hubungan Agama dan Negara Menurut
Paham Teokrasi Dalam
Paham teokrasi, Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan.
2. Hubungan agama dan Negara Menurut
paham Sekuler Paham
sekuler memisahkan antara agama dan negara. Norma hukum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman – firman Tuhan,
meskipun norma-norma tersebut bertentangan dengan norma – norma agama.
3. Hubungan Agama dan Negara Menurut
Paham Komunisme
Kehidupan manusia adalah dunia manusia
itu sendiri yang kemudian
menghasilkan masyarakat negara .
sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis manusia, dan agama
merupakan keluhan makhluk tertindas, oleh karena itu agama harus ditekan,
bahkan dilarang.
Konsep relasi
agama
ketegangan perdebatan tentang hubungan agama
dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai
agama. Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik islam ditemukan
beberapa pendapat yang berkenaan dengan hubungan agama dan negara antara lain
1. Paradigma integralistik
Agama dan negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya meruppakan dua lembaga yang
menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga
politik sekaligus lembaga agama .
2. Paradigma simbiotik
Antara agama dan negara merupakan
dua entitas yang berbeda, tetapi saling
membutuhkan. Oleh karenanya
konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari sosial
kontak tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama.
3. Paradigma sekularistik
Agama dan negara merupakan dua
bentuk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki garapan bidangnya
masing-masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi. Berdasar
pada pemahaman yang yang dikotomis ini, maka hukum yang betul – betul berasal
dari manusia melaui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar